Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai Data Kependudukan

Maret 02, 2020
Untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon genggam, terutama bagi para pelanggan, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat pengguna handphone melakukan registrasi ulang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.


Meski telah diluncurkan pada 2005 silam, saat ini dirasa waktu yang tepat. Karena sistem database kependudukan sudah lebih canggih dengan keberadaan e-KTP.
Beberapa sumber menegaskan, pentingnya operator penyedia jasa telekomunikasi melakukan validasi database pengguna nomor telepon genggam.Sementara itu, baik pedagang kartu maupun pembeli, kini sudah merasa nyaman membeli kartu yang sudah aktif. Namun ada warga yang khawatir, jika nomor identitasnya disalahgunakan bila kebijakan registrasi ulang diterapkan.
Cara registrasi kartu atau SIM cardperdana cukup mudah. Bagi Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.dan semoga bermanfaat untuk kita semua. 
Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Comments


EmoticonEmoticon